Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

Ekonomi Koperasi

SISA HASIL USAHA Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)   M enurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : 1.       Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 2.       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 3.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. 4.       Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. 5.       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapat