Langsung ke konten utama

HUKUM EKONOMI, SUBJEK & OBJEK HUKUM

Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Subjek dan Objek Hukum
Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
1.      Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
2.      Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Contoh subjek hukum: A meminjamkan buku kepada B. Yang mnjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah bukum itu serta kekuasaan (hak) A untuk meminta kembalinya dari B. Buku mnjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.
Sedangkan obyek hukum dapat dikatakan sebagai lawan dari subyek hukum, karena obyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum. Dengan demikian jelas kategorinya bahwa yang memiliki hak dan kewajiban mestilah itu subyek hukum dan yang dapat dikenai hak atasnya pastilah obyek hukum.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI PRODUKSI DAN FUNGSI BIAYA

BAB I PENDAHULUAN 1.1      Latar Belakang Untuk mengetahui biaya produksi dan penawaran suatu barang, yang pertama kali harus diketahui adalah prinsip produksi suatu perusahaan. Prinsip produksi dalam teori ekonomi mikro dapat digunakan untuk mendapatkan besarnya ongkos serta penawarannta dan juga mendasari penentuan harga dan jumlah tenaga kerja, alokasi sumber-sumber serta distribusi produksi. Teori produksi sebagaimana teori perilaku konsumen merupakan teori pemilihan atas berbagai alternatif yang tersedia. Dalam hal ini keputusan yang diambil oleh seorang produsen dalam menentukan pilihan atas alternatif tersebut. Produsen mencoba memaksimumkan produksi yang bisa dicapai dengan suatu kendala ongkos tertentu agar dapat dihasilkan profit (keuntungan) yang maksimum. 1.2      Rumusan Masalah 1.       Mengetahui Fungsi Produksi. 2.       Mengetahui Fungsi Biaya. BAB II P...

KOMPARASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DI INDONESIA DAN MALAYSIA

Sistem Akuntansi Keuangan di Indonesia Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa: 1. Sistem akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara. 2. Sistem akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit). 3. Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasil...

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi 1.       Menurut PP No. 60/1959 : a.        Koperasi Desa b.       Koperasi Pertanian c.        Koperasi Peternakan d.       Koperasi Industri e.        Koperasi Simpan Pinjam f.        Koperasi Perikanan g.       Koperasi Konsumsi 2.       Menurut Teori Klasik : a.        Koperasi Pemakaian b.       Koperasi Penghasilan atau Produksi c.        Koperasi Simpan Pinjam Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967 1.        Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ...