Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi 1.       Menurut PP No. 60/1959 : a.        Koperasi Desa b.       Koperasi Pertanian c.        Koperasi Peternakan d.       Koperasi Industri e.        Koperasi Simpan Pinjam f.        Koperasi Perikanan g.       Koperasi Konsumsi 2.       Menurut Teori Klasik : a.        Koperasi Pemakaian b.       Koperasi Penghasilan atau Produksi c.        Koperasi Simpan Pinjam Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967 1.        Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 2.        Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Bentuk Koperasi 1.       Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959 Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu : a.