Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

HUKUM PERJANJIAN

1.       Pengertian Perjanjian Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji. 2.       Standar Kontrak a.       Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus. Ø   Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur. Ø   Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah. b.       Menurut Remi Syahdeini Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipe