Langsung ke konten utama

KOPERASI


PENDAHULUAN

Konsep, Latar Belakang dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi
Menurut Munker dari University of Marbug, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1.     Konsep Koperasi Barat
Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud menguasai kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.     Konsep Koperasi Sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang

Adalah suatu konsep yang didominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Latar Belakang
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mncapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.     Aliran Yardstick
Banyak dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
2.     Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah melalui organissi koperasi.
3.     Aliran Persemakmuran
Menurut aliran ini, koperas berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Dalam harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan Koperasi” E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yaitu :
1.     Cooperative Commonwealth School
  1. School of Modified Capitalism
  2. The Socialist School
  3. Cooperative Sector School

Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari.
Para Perintis Rochdale
Kedai koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai – kedai runcit yang lain. Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut menjadi anggota Koperasi tersebut dan mereka juga mempunyai hak dalam perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah:
1.     Keanggotaan terbuka dan sukarela
  1. Kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi)
  2. Deviden diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya
  3. Peruntukkan pendidikan
  4. Kerjasama antara koperasi
  5. Neutral terhadap fahaman politik dan kepercayaan agama masing – masing
  6. Belian tunai saja
  7. Barangan dan layanan yang baik dan berkualiti
Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain.
Nilai dan Prinsip
Prinsip – prinsip berikut disytiharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995 :
1.     Keanggotaan sukarela dan terbuka
2.     Kawalan Demokrasi oleh Anggota
3.     Penglibatan Anggota dalam Kegiatan Ekonomi
4.     Kebebasan dan Autonomi
5.     Pendidikan, Latihan, dan Maklumat
6.     Kerjasama Antara Koperasi – Koperasi
7.     Prihatin Terhadap Komuniti

Sejarah Perkembangan Koperasi
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada masa penjajahan diberlakukan “Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih. Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru dating dari Negara Belanda, dan ingin mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan Kredit Pertanian Purwokerto.
Sedangkan pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan.
Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No. 277) yang kemudian diubah tahun 1925. Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi.
Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sector moneter dan sector riil.






PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

A.   Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
1.     Landasan Idiil (pancasila)
  1. Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
  2. Landasan Struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a.     Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1.     Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (Association of persons)
  1. Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
  2. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
  3. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
  4. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
  5. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
b.    Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c.      Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.     Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.     harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.     Ukuran harus benar dan dijamin
4.     Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d.    Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e.      Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1.     Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise)
  1. Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  2. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  3. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  4. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

B.   Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  1. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C.   Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
1.     Pengembangan koperasi – koperasi mereka.
2.     Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi.
3.     Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi.
4.     Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

1.     Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
1.     Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
2.     Demokrasi (democracy)
3.     kekuatan modal tidak diutamakan (neutaralited Capital)
4.     ekonomi (Economy)
5.     Kebebasan (Liberty)
6.     Keadilan (Equity)
7.     Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (Social Advancement Through Education)
12 Prinsip koperasi :
1.     Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
2.     Keanggotaan terbuka (Open membership)
3.     Pengembangan anggota (Member Promotion)
4.     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
5.     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.     Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (Personal Cooperation)
7.     Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.     Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.     Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily association)
10.                        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.                        Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.                        Pendidikan anggota (Member Education)
2.     Prinsip menurut Rochdale (Equitable Pioner’s Rochdale)
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.     Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
2.     Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
3.     Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
4.     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
5.     Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
6.     Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
7.     Netral terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.     Pembelian barang secara tunai
2.     Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.     Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.     Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.     Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.     Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.     Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3.     Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.     Swadaya
2.     Daerah kerja terbatas
3.     SHU untuk cadangan
4.     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.     Usaha hanya kepada anggota
7.     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.     Petani dibiasakan untuk menabung
2.     Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.     Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.     Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.     keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4.     Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.     Membeli saham untuk menjadi anggota
2.     Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.     Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.     Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.     Menggaji para pengurus
6.     Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.     Swadaya
2.     SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.     Tanggung jawab anggota terbatas
4.     Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
6.     Prinsip menurut ICA (International Cooperative Allience)
ICA (International Cooperative alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
1.     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
2.     Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
3.     Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
SHU dibagi tiga :
a.     Sebagian untuk cadangan
b.     Sebagian untuk masyarakat
c.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing

4.     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
5.     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

5.     Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
6. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1.     Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.     Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3.     Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4.     Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.     Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.     Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.     Adanya pembatasan bunga atas modal
5.     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.     Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.     Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4.     Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerjasama antar koperasi











ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Dalam organisasi dan manajemen terdapat tiga hal penting, diantaranya:
1.     Bentuk Organisasi
  1. Hirarki Tanggung Jawab
  2. Pola Manajemen
Bentuk Organisasi
Bentuk organisasi menurut Hanel adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
1.     Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.     Pengusaha perorangan/kelompok.
3.     Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Menurut Ropke adalah Identifikasi ciri khusus :
1.     Kumpulan individu yang mempunyai tujuan yang sama
2.     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
3.     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh para anggota
4.     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
Sub sistem
1.     Anggota koperasi
2.     Badan usaha koperasi
3.     Organisasi koperasi
Di indonesia dalam pembentukkan suatu organisasi terdapat beberapa tahap, mulai dari Rapat anggota :
1.     Pengurus
2.     Pengelola
3.     Pengawas.
4.     Rapat Anggota,
Rapat anggota merupakan suatu wadah untuk anggota mengambil keputusan, dan juga pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas : Penetapan anggaran dasar, Kebijaksanaan umum, Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, Pembagian SHU, Pengesahan pertanggungjawaban, Penggabungan, pendirian dan peleburan.

Hierarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.
Tugas :
1.     Mengelola koperasi dan usahanya
2.     Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3.     Menyelenggarakan rapat anggota
4.     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5.     Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1.     Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2.     Meningkatkan peran koperasi
Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Pola manajemen
1.     Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2.     Teradapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3.     Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
4.     Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
Pengalaman mengikuti koperasi :
Pada saat koperasi akan dibuka, siswa/i yang bertugas untuk menghitung semua barang ada dan barang yang akan dijual, serta pada saat koperasi tutup siswa/i menghitung barang yang tersisa dan membantu siswa/i untuk melakukan penjualan. Terkadang harga barang yang diberikan koperasi bisa lebih murah dari harga warung-warung. Dan saya bisa melatih kesabaran dan tingkat kejujuran siswa/i yang bertugas saling merhargai siswa/i yang bertugas
Sumber : Hasdiana

Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI PRODUKSI DAN FUNGSI BIAYA

BAB I PENDAHULUAN 1.1      Latar Belakang Untuk mengetahui biaya produksi dan penawaran suatu barang, yang pertama kali harus diketahui adalah prinsip produksi suatu perusahaan. Prinsip produksi dalam teori ekonomi mikro dapat digunakan untuk mendapatkan besarnya ongkos serta penawarannta dan juga mendasari penentuan harga dan jumlah tenaga kerja, alokasi sumber-sumber serta distribusi produksi. Teori produksi sebagaimana teori perilaku konsumen merupakan teori pemilihan atas berbagai alternatif yang tersedia. Dalam hal ini keputusan yang diambil oleh seorang produsen dalam menentukan pilihan atas alternatif tersebut. Produsen mencoba memaksimumkan produksi yang bisa dicapai dengan suatu kendala ongkos tertentu agar dapat dihasilkan profit (keuntungan) yang maksimum. 1.2      Rumusan Masalah 1.       Mengetahui Fungsi Produksi. 2.       Mengetahui Fungsi Biaya. BAB II PEMBAHASAN 2.1      Fungsi Produksi Teori produksi merupakan teori pemilihan atas be

MANFAAT MENGGOSOK GIGI DI MALAM HARI

Kapankah waktu paling baik untuk menyikat gigi? Jawabnya adalah malam hari! Sudah tidak sedikit penelitian yang mengungkapkan bahwa menyikat gigi pada malam hari sangatlah penting. Sampai-sampai jika dibandingkan dari beberapa waktu lainnya untuk menyikat gigi dalam sehari, maka sikat gigi pada malam harilah yang paling dianjurkan. Namun bukan berarti kita jadi meninggalkan sikat gigi di waktu lainnya. Karena pada prinsipnya waktu menyikat gigi  paling ideal adalah minimal pagi hari  setelah sarapan dan pada malam sebelum tidur. Lebih jauh, berikut ini adalah 3 alasan utama kenapa kita harus menyikat gigi di malam hari, antara lain: 1.      Karena bakteri lebih cepat berkembang biak di malam hari Faktanya bakteri perusak gigi yang tidak pernah beristirahat akan semakin aktif dalam keadaan mulut yang kekurangan air liur seperti pada saat tidur malam hari. Jadi ketika Anda melewatkan sikat gigi sebelum tidur maka Anda memberikan kesempatan pada bakteri  untuk berkembang biak leb

KOMPARASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DI INDONESIA DAN MALAYSIA

Sistem Akuntansi Keuangan di Indonesia Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa: 1. Sistem akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara. 2. Sistem akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit). 3. Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasil