PENDAHULUAN
Konsep, Latar Belakang dan Sejarah Koperasi
Konsep
Koperasi
Menurut Munker
dari University of Marbug, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua,
yaitu :
1.
Konsep
Koperasi Barat
Menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud menguasai
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
Menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adalah suatu konsep yang didominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adalah suatu konsep yang didominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Latar Belakang
Pada
saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur
serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mncapai suatu
status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran
pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang
berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun
1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional,
namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan
koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model
koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja
yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada
akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan
liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang
kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui
pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat
pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi
mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA
saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk
mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat
dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002).
Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada
tahun 1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester
Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International
Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian
prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan
Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi
karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat
program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan
kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut
penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan
erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
Aliran
Koperasi
Berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah,
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1. Aliran
Yardstick
Banyak
dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini,
koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
2. Aliran
Sosialis
Menurut
aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah melalui
organissi koperasi.
3. Aliran
Persemakmuran
Menurut
aliran ini, koperas berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan
merata dimana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
Dalam
harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan Koperasi” E.D.
Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives
berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yaitu :
1. Cooperative Commonwealth School
- School of Modified Capitalism
- The Socialist School
- Cooperative Sector School
Sejarah
Perkembangan Koperasi
Sejarah Lahirnya
Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale
pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan
barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari.
Para Perintis Rochdale
Kedai
koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang
runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka
berbeda dari kedai – kedai runcit yang lain. Pelanggan – pelanggan kedai
koperasi juga turut menjadi anggota Koperasi tersebut dan mereka juga mempunyai
hak dalam perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut
adalah:
1.
Keanggotaan
terbuka dan sukarela
- Kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi)
- Deviden diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya
- Peruntukkan pendidikan
- Kerjasama antara koperasi
- Neutral terhadap fahaman politik dan kepercayaan agama masing – masing
- Belian tunai saja
- Barangan dan layanan yang baik dan berkualiti
Tidak
lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para perintis Rochdale
mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai koperasi lain yang
dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling berjayadan menjadi
koperasi – koperasi yang lain.
Nilai dan Prinsip
Prinsip – prinsip
berikut disytiharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995 :
1.
Keanggotaan
sukarela dan terbuka
2.
Kawalan Demokrasi
oleh Anggota
3.
Penglibatan Anggota
dalam Kegiatan Ekonomi
4.
Kebebasan dan
Autonomi
5.
Pendidikan,
Latihan, dan Maklumat
6.
Kerjasama Antara
Koperasi – Koperasi
7.
Prihatin Terhadap
Komuniti
Sejarah
Perkembangan Koperasi
Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang
didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada
masa penjajahan diberlakukan “Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan
bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut
menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk menolong sejawatnya para pegawai
negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan mendirikan
Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No. 14 Tahun
1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp – en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih
sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan Patih
Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E.
Sieburg, atasan sang Patih. Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD
de Wolf van Westerode yang baru dating dari Negara Belanda, dan ingin mewujudkan
cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi
Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka pada tahun 1896 berdirilah “De
Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan
Kredit Pertanian Purwokerto.
Sedangkan
pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan
sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan koperasi
industri kecil dan kerajinan.
Kemudian
tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening op de Cooperative
Vereeniging” dengan Koinklijk Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No.
431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No.
277) yang kemudian diubah tahun 1925. Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan
Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Pada tahun 1965, pemerintah
mengeluarkan UU No. 14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi.
Kemudian
pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti
menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan
PP No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi
dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sector
moneter dan sector riil.
PENGERTIAN
DAN PRINSIP KOPERASI
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari
kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang –
undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
1. Landasan Idiil (pancasila)
- Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
- Landasan Struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang (Association of persons)
- Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
b.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga
pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
e.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1. Koperasi adalah badan usaha (Business
Enterprise)
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
B.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama : keanggotaan
Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh
Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil
yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer
anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu
suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi
Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara
adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang –
kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas,
bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk
sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
1. Pengembangan koperasi – koperasi
mereka.
2. Kemungkinan dengan membentuk cadangan
sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi.
3. Pemberian manfaat kepada anggota –
anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi.
4. Mendukung kegiatan – kegiatan yang
disetujui oleh anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan
Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau
memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Prinsip kelima : Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
Prinsip keenam : Kerjasama diantara
Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional,
regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian
Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui
kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan
dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12
prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
1. Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
2. Demokrasi (democracy)
3. kekuatan modal tidak diutamakan
(neutaralited Capital)
4. ekonomi (Economy)
5. Kebebasan (Liberty)
6. Keadilan (Equity)
7. Memajukan kehidupan social melalui
pendidikan (Social Advancement Through Education)
12 Prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
(Valuntarily membership)
2. Keanggotaan terbuka (Open membership)
3. Pengembangan anggota (Member
Promotion)
4. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan (Identity of co-owners and customers)
5. Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6. Koperasi sebagai kumpulan orang –
orang (Personal Cooperation)
7. Modal yang berkaitan dengan aspek
social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9. Perkumpulan dengan sukarela
(Valuntarily association)
10.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
11.
Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
12.
Pendidikan
anggota (Member Education)
2.
Prinsip menurut Rochdale (Equitable
Pioner’s Rochdale)
Prinsip – prinsip koperasi rochdale
menurut bentuk dan sifat aslinya :
1. Pengawasan secara demokratis
(Democratic Control)
2. Keanggotaan yang terbuka (Open
membership)
3. Bunga atas modal dibatasi (a fixed
or limited interest on capital)
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (The distribution
of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading
strictly on a cash basis)
6. Barang – barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
7. Netral terhadap politik dan agama (Political
and religious neutrality)
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya
merupakan landasan kerja koperasi :
1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga barang
pasar setempat
3. Mutu barang baik, timbangan dan
ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi berdasarkan
banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan
untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7. Keanggotaan terbuka untuk umum,
netral terhadap agama dan politik
3.
Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai
berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik
modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh
oleh F.W Raiffeisen adalah :
1. Petani dibiasakan untuk menabung
2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian
kredit
3. Keanggotaan dibatasi agar antar
anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak
mendapat upah
5. keuntungan bersih menjadi milik
bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk
Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4.
Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau
Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1. Membeli saham untuk menjadi anggota
2. Mengumpulkan modal dari penyambung
yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3. Membatasi pinjaman untuk jangka
pendek
4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5. Menggaji para pengurus
6. Membagi keuntungan kepada para
anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran
kota (urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. SHU untuk cadanan dan untuk
dibagikan kepada anggotanya
3. Tanggung jawab anggota terbatas
4. Pengurus bekerja dengan mendapatkan
imbalan
5. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
6. Prinsip menurut ICA (International
Cooperative Allience)
ICA (International Cooperative alliance) yang
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi
didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang
membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi
adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar
koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal
dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip –
prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
2. Kepimpinan yang demokrasi atas dasar
satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
3. Modal menerima bunag yang terbatas,
itupun bila ada (Limited interest of capital)
SHU dibagi tiga :
a. Sebagian untuk cadangan
b. Sebagian untuk masyarakat
c. Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
4. Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
5. Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional
(Intercooperative network)
5.
Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk
koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa.
Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah
Coady International Institute di Kanada.
6. Prinsip –
prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 Yahun
1967
Jika dilihat dari sejarah perundang
– undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1. Undang – undang No. 79 Tahu 1958
tentang perkumpulan koperasi
2. Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3. Undang – undang No. 12 Tahun 1967
tentang pokok- pokok perkoperasian
4. Undang – undang No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi
menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing – masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun
1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4. Pemberian balas jasa terhadap modal
terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
Dalam
organisasi dan manajemen terdapat tiga hal penting, diantaranya:
1.
Bentuk
Organisasi
- Hirarki Tanggung Jawab
- Pola Manajemen
Bentuk
Organisasi
Bentuk organisasi
menurut Hanel adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem
koperasi :
1.
Individu (pemilik
dan konsumen akhir)
2.
Pengusaha
perorangan/kelompok.
3.
Badan usaha yang
melayani anggota dan masyarakat.
Menurut Ropke
adalah Identifikasi ciri khusus :
1.
Kumpulan individu
yang mempunyai tujuan yang sama
2.
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
3.
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh para anggota
4.
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
Sub sistem
1.
Anggota
koperasi
2.
Badan
usaha koperasi
3.
Organisasi
koperasi
Di indonesia dalam
pembentukkan suatu organisasi terdapat beberapa tahap, mulai dari Rapat anggota
:
1.
Pengurus
2.
Pengelola
3.
Pengawas.
4.
Rapat
Anggota,
Rapat anggota merupakan
suatu wadah untuk anggota mengambil keputusan, dan juga pemegang kekuasaan
tertinggi, dengan tugas : Penetapan anggaran dasar, Kebijaksanaan umum,
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, Pembagian SHU, Pengesahan
pertanggungjawaban, Penggabungan, pendirian dan peleburan.
Hierarki
Tanggung Jawab
Dalam
rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih
dan memberhentikan pengurus.
Tugas :
1.
Mengelola
koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan
rapat anggota
4.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5.
Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1.
Mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan
2.
Meningkatkan
peran koperasi
Pengawas:
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Tahun 1992
pasal 39 :
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengurus memberi
kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien
dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus.
Pola
manajemen
1.
Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
2.
Teradapat pola
job description pada setiap unsur dalam koperasi
3.
Setiap unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
4.
Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
Pengalaman mengikuti koperasi :
Pada
saat koperasi akan dibuka, siswa/i yang bertugas untuk menghitung semua barang
ada dan barang yang akan dijual, serta pada saat koperasi tutup siswa/i
menghitung barang yang tersisa dan membantu siswa/i untuk melakukan penjualan. Terkadang
harga barang yang diberikan koperasi bisa lebih murah dari harga warung-warung.
Dan saya bisa melatih kesabaran dan tingkat kejujuran siswa/i yang bertugas
saling merhargai siswa/i yang bertugas
Sumber : Hasdiana
Referensi:
Komentar
Posting Komentar