Langsung ke konten utama

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



Mungkin saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.
Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
1.       Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
a.       Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.      Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

2.      Sumber hukum formal
a.       Undang–Undang (Statute) Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b.      Kebiasaan (Costum) Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :

1.      Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.      Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Kaidah atau Norma
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1.      Norma Agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2.      Norma Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3.      Norma Kesopanan
Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4.      Norma Hukum
Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Istilah ekonomi berasal dari bahasa yunani, yaitu dari kata oikos dan nomos. Yang mana oikos itu rumah tangga atau keluarga, sedangkan nomos dapat diartikan sebagai aturan, hukum dan peraturan. Jadi, secara ekonomi dapat diartikan sebagai manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga.
Menurut wikipedia, pengertian ekonomi adalah ilmu yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan komsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang dan jasa.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
A.    Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
B.     Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI PRODUKSI DAN FUNGSI BIAYA

BAB I PENDAHULUAN 1.1      Latar Belakang Untuk mengetahui biaya produksi dan penawaran suatu barang, yang pertama kali harus diketahui adalah prinsip produksi suatu perusahaan. Prinsip produksi dalam teori ekonomi mikro dapat digunakan untuk mendapatkan besarnya ongkos serta penawarannta dan juga mendasari penentuan harga dan jumlah tenaga kerja, alokasi sumber-sumber serta distribusi produksi. Teori produksi sebagaimana teori perilaku konsumen merupakan teori pemilihan atas berbagai alternatif yang tersedia. Dalam hal ini keputusan yang diambil oleh seorang produsen dalam menentukan pilihan atas alternatif tersebut. Produsen mencoba memaksimumkan produksi yang bisa dicapai dengan suatu kendala ongkos tertentu agar dapat dihasilkan profit (keuntungan) yang maksimum. 1.2      Rumusan Masalah 1.       Mengetahui Fungsi Produksi. 2.       Mengetahui Fungsi Biaya. BAB II PEMBAHASAN 2.1      Fungsi Produksi Teori produksi merupakan teori pemilihan atas be

MANFAAT MENGGOSOK GIGI DI MALAM HARI

Kapankah waktu paling baik untuk menyikat gigi? Jawabnya adalah malam hari! Sudah tidak sedikit penelitian yang mengungkapkan bahwa menyikat gigi pada malam hari sangatlah penting. Sampai-sampai jika dibandingkan dari beberapa waktu lainnya untuk menyikat gigi dalam sehari, maka sikat gigi pada malam harilah yang paling dianjurkan. Namun bukan berarti kita jadi meninggalkan sikat gigi di waktu lainnya. Karena pada prinsipnya waktu menyikat gigi  paling ideal adalah minimal pagi hari  setelah sarapan dan pada malam sebelum tidur. Lebih jauh, berikut ini adalah 3 alasan utama kenapa kita harus menyikat gigi di malam hari, antara lain: 1.      Karena bakteri lebih cepat berkembang biak di malam hari Faktanya bakteri perusak gigi yang tidak pernah beristirahat akan semakin aktif dalam keadaan mulut yang kekurangan air liur seperti pada saat tidur malam hari. Jadi ketika Anda melewatkan sikat gigi sebelum tidur maka Anda memberikan kesempatan pada bakteri  untuk berkembang biak leb

KOMPARASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DI INDONESIA DAN MALAYSIA

Sistem Akuntansi Keuangan di Indonesia Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa: 1. Sistem akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara. 2. Sistem akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit). 3. Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasil