Mungkin saja banyak diantara kita
belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar dan
diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hukum adalah “Peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus
bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by
authority or custom for regulating the behavior of members of a community or
country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan
oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau
negara”.
Tujuan
Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sumber
hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material
dan formal
1.
Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
a.
Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
b.
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog)
akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat.
2.
Sumber hukum formal
a.
Undang–Undang (Statute) Ialah suatu
peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara.
b.
Kebiasaan (Costum) Ialah suatu perbuatan
manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu
kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi
Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke
dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Kaidah atau
Norma
Norma atau kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh
masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh
karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi
tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara
lain :
1. Norma Agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan
larangan yang berasal dari Tuhan.
2. Norma
Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma
Kesopanan
Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup
antar manusia.
4. Norma Hukum
Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi
atau negara yang sifatnya memaksa.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Istilah ekonomi berasal dari bahasa yunani, yaitu
dari kata oikos dan nomos. Yang mana oikos itu rumah tangga atau
keluarga, sedangkan nomos
dapat diartikan sebagai aturan, hukum dan peraturan. Jadi, secara ekonomi dapat
diartikan sebagai manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga.
Menurut wikipedia, pengertian ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan komsumsi, distribusi,
sampai produksi pada barang dan jasa.
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg:
scarcity).
Hukum Ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
A. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
B. Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar