Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum
perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang
(Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi
menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
1. Benda
yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh
pancaindra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
2. Benda
yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti:
saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Contoh subjek hukum: A
meminjamkan buku kepada B. Yang mnjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan
B ialah bukum itu serta kekuasaan (hak) A untuk meminta kembalinya dari B. Buku
mnjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.
Sedangkan obyek hukum dapat dikatakan sebagai lawan dari subyek hukum, karena
obyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum.
Dengan demikian jelas kategorinya bahwa yang memiliki hak dan kewajiban
mestilah itu subyek hukum dan yang dapat dikenai hak atasnya pastilah obyek
hukum.
Komentar
Posting Komentar