IFAC, berikut adalah prinsip-prinsip IFAC:
1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau di bawah
pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
AICPA, berikut adalah prinsip-prinsip AICPA:
1. Tanggung
JawabDalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2. Kepentingan
Publik Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi
lainnya.
5. Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu
mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus
menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6. Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik
publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), berikut adalah prinsip-prinsip menurut
IAI:
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral
dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Integritas adalah suatu satu
kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa
yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka
atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh
pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman
kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum
anggota alami. Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk
memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor
merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu,
namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para
klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7. Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari
perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan.
Komentar
Posting Komentar