HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus Hak Cipta
Perkara
gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci
merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko
melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata
Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan
berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima
gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan
kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap
Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan
perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan
majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak
(error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira
putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan
tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada
produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai
pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu
telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin.
Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar. Penggugat
mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya
dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul
garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama
kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang
memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya
ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat
gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah
melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk
itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel
sebesar Rp 120 miliar.
HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Contoh kasus Hak Paten
Pertarungan
hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas.
Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve
Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten
yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat
ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan
ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari
pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah
menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan
argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen
tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh
pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi
lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain
untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat
dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada
Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang
menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam
bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui,
bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat
penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu,
Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan
perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka
panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut
bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
HAK MEREK
Merek adalah suatu “tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak
Merek
Kasus sengketa sepeda motor Tossa
Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini
berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan
Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh
PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor.
PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM),
karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per
tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen
yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa
Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan
kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan
nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra),
mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut
beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang
terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum
dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur,
karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam
putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung
dengan desain huruf berwana.
Akhirnya
permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun,
PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan
keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya
Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau
menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah
mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan
maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun
kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari
persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus
ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak
mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini
terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda
Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak
dilindungi hukum.
Dari kasus
tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001
tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini
terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan
penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen.
Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan
desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda
Karisma.
HAK DESAIN INDUSTRI
Hak Desain Industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
Contoh kasus Hak Desain Industi
Desain kanal
pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat dikalangan distributor besi ataupun
pengusaha bengkel folding gate. Dimana Jusman Husein selaku tergugat pada
tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mendaftarkan desain industri berupa
kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat sebagai hasil desainnya dan
mendapatkan hak eksklusif melalui permohonan pendaftaran hak desain
industrinya, yaitu sertifikat desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar
dengan No. ID 010 726-D dan No. ID 0 010746-D serta daun pintu besi lipat
terdaftar dengan No. ID 0 10 735-D dan No.ID 0 010 723-D.
Tody selaku
penggugat mendalilkan bahwa bahan terpenting untuk pembuatan folding gate
adalah secara umum telah dikenal dan menjadi milik umum (Public Domain) dan
memiliki kesamaan dengan desain industri yang diperdagangkan oleh penggugat
maupun pihak lain baik dari segi konfigurasi maupun bentuknya. Dalam hal ini Tody
berkeyakinan bahwa Jusman Husein dengan itikad tidak baik (Bad Faith) sengaja
mendaftarkan seluruh objek sengketa desain industri tersebut.
Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat memutuskan membatalkan desain industri milik Jusman Husein.
Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga dalam memutuskan perkara adalah tidak
adanya unsur kebaruan sesuai ketentuan dalam pasal 2 Undang – Undang Desain
Industri Nomor 31 Tahun 2000. Desain industri milik Jusman Husein tidak
memiliki perbedaan dalam bentuk dan konfigurasi secara signifikan dengan desain
industri yang telah ada sebelumnya. Maka dalam Putusan
Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Tody
seluruhnya. Menyatakan batal atau membatalkan sertifikat desain industri kanal
pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 010 726-D dan No. ID 0 010 746-D serta
daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 10 725-D dan No. ID 0 010 723-D
atas nama Jusman Husein (tergugat) adalah dilandasi itikad tidak baik (Bad
Faith) karena tergugat mendaftarkan desain industrinya secara melawan hukum
secara tidak layak serta tidak jujur. Pengadilan Niaga memutuskan membatalkan
pendaftaran desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan sertifikat
No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007, serta desain industri serta daun pintu
besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 010 725-D tanggal 27 Juni 2007 dan
sertifikat dan No. ID 0 010 723-D tanggal 27 Juni 2007 atas nama Jusman Husen
(tergugat) dari Daftar Umum Desain Industri, Direktorat Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Memerintahkan
kepada Direktorat Desain Industri, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku turut tergugat untuk menaati
putusan ini dengan mencoret pendaftaran desain industri kanal pintu besi lipat
terdaftar dengan sertifikat No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007. Sertifikat
No. ID 0 010 746-D tanggal 11 Juli 2007, serta desain industri serta daun pintu
besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 010 725-D tanggal 27 Juni 2007 dan
sertifikat dan No. ID 0 010 723-D tanggal 27 Juni 2007 atas nama Jusman Husen
(tergugat) dari Daftar Umum Desain Industri dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 533K/Pdt.Sus/2008 Tanggal 25 September 2008 Jo.
Putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/Desain Industri/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst Tanggal
19 Juni 2008 menyatakan bahwa Pengadilan Niaga telah benar dan tepat dalam
memutuskan bahwa dalam perkara desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu
besi lipat, yang mana Jusman Husein sebagai pemohon kasasi sedangkan Tody
sebagai termohon kasasi. Maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon
kasasi Jusman Husein tersebut haruslah ditolak.
RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
Contoh kasus Rahasia Dagang
Sengketa
rahasia dagang yang terjadi antara PT. General Food Industries dengan kedua
mantan karyawannya yang berawal dari kedua mantan karyawannya yang berpindah
tempat kerja di perusahaan saingan PT. GFI. Kedua karyawan tersebut menciptakan
suatu produ yang sama dengan apa yang dilakukannya ditempatnya bekerja
terdahulu. Setelah mengatahui hal tersebut maka PT general food mengajukan
gugatan terhadap kedua karyawan tersebut dan juga PT. GFI.
Jaksa penuntut
umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan pelanggaran rahasia dagang dan
hakim telah memvonis kedua karyawan tersebut dengan hukuman pidana dua bulan
penjara. Kedua terpidana tersebut di anggap telah melanggar pasal 17
Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, yaitu bahwa “tanpa hak
telah menggunakan rahasia dagang pihak lain”. Secara fakta, penulis melihat
bahwa kedua terpidana tersebut tidak melanggar rahasia dagang, karena PT. GFI
tidak secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang menjadi rahasia dalam
perusahaan. Sehingga menurut penulis berkesimpulan bahwa apa yang dituduhkan
bukanlah suatu rahasia sehingga sudah seharusnya kedua terpidana tersebut
mengajukan banding.
Komentar
Posting Komentar