Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan usaha adalah suatu organisasi
yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan
menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya
badan usaha berbadan hukum. Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan
modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
a.
Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang
dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap
semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam
perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada
pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan
sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri
perusahaan perorangan adalah sebagai berikut ;
1.
Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang)
dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
2.
Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya
relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang
mengaturnya.
3.
Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif
kecil.
b.
Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau
lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh
dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma
harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan
tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak
bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama
secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan
umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
1. Setiap
anggota berhak menjadi pemimpin.
2. Anggota
firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan
anggota lainnya.
3. Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4. Jika
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan,
maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
5. Sekutu
yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan
tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang
modalnya kecil.
c.
Perusahaan Komanditer
(commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang
terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya
menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan
perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang
hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan
perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada
para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan
dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan
secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan
seluruh kekayaan pribadinya.
2.
Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut
sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang
disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
a.
Sekutu Umum (general partner)
b.
Sekutu Terbatas (limited partner)
c.
Sekuru Diam (silent partner)
d.
Sekutu Rahasia (secret partner)
e.
Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
f.
Doman (sleeping partner)
d.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau
lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau
pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar
modal yang diserahkan. Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material.
Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan
oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini
kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material
merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal. Syarat formal
pendirian PT adalah sebagai berikut:
1.
Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan
sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
2.
Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham
yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
3.
Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor
secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari
modal yang telah ditetapkan.
4.
Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih
dalam perusahaan.
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak
suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham
yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari
300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
e.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan
yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain
berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa
Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup
orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara
dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut
ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
1.
Melayani kepentingan masyarakat
2. Berusaha
memperoleh keuntungan (laba)
3. Berstatus
badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
4. Bergerak
dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang
banyak)
5. Bertujuan
membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
6. Modalnya
meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas
saham-saham.
f.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas
kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran
koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan
anggota dan masyarakat umum.
Landasan
dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1.
Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2.
Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3.
Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Lembaga
Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan
asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek
pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga
sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun
perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi
namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh
dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu
terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan
perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga
banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari
sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para
pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak
mungkin dilakukan secara tunai.
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (atau sering juga
disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun
dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan
dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial
institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial
institution).
Lembaga keuangan depositori atau
sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun
dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya
giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit
surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi
kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti
ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau
sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan
usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana
dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap
risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok
lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana
pensiun.
Lembaga keuangan investasi
(investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan
bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan
(finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak
piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Peran Lembaga Keuangan Dalam Proses Intermediasi
Intermediasi keuangan adalah
proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada
peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga
keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit
defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas
sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat
berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya.
Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito
berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial
Institutions Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi
memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan sebagai
berikut:
a.
Pengalihan aset (asset transmutation) untuk
memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang
jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya.
Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah,
jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga
keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut
dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder.
Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus
dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit
defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban.
Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
b.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh
uang tunai pada saat dibutuhkan.
c.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi
penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya
rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang
dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa,
reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan
dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan
yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang
akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan
investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
d.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan
Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito
berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem
pembayaran / transaksi.
Kerjasama ,
Penggabungan dan Ekspansi
a.
Trust
b. Kartel
c. Merger
d. Holding
company
e. Concern
f. Corner
dan ring
g. Syndicat
h. Joint
venture
i.
Production sharing
j.
Waralaba ( franchise )
Alasan Penggabungan
Perusahaan
1. Karena,
salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
2. Karena,
salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
3. Perusaan
tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
4. Karena,
Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
5. Untuk
memperbesar Usahanya
6. Untuk
menutupi kelemahan pada bidang tertentu
7. Salah
satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada
Nasabah)
Inflasi adalah peningkatan tingkat harga umum yang
terjadi secara terus menerus.
Bentuk Pengkhususan Perusahaan ada 4 bentuk yaitu :
1.
Spesialisasi
Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerja
yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh:
Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu
dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis
Spesialisasi tidak
hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan antar
perushaan contoh:
a. Perusahaan
A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
b.
Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
c.
Perusahaan C khusus memproduk anthena Tv
d.
Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
Sehingga dgn adanya spesialisasi tersebut perusahaan
menjadi lebih trampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
2.
Trust/Kartel
Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang
dengan maksud menghindari persaingan antar mereka. Kegiatannya yaitu didalam
sesama kelompok tsb sepakat :
a.
Menjual dengan harga yang sama
b.
Memasarkan produk bersama-sama
c.
Membatasi produksi atau penjualan
Contoh : Opec (oraganization Of Petroleum Exporting
Country ) indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait
dll.
3.
Holding Company
Perseroan terbatas yang memiliki lebih dari 2 anak
perusahaan. Contohnya Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan
sebagai berikut ;
a.
Anak Usahanya bergerak dibidang perkebunan
b.
Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
c.
Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya didalam surat kabar bila terdapat Laporan
Keuangan Suatu Holding Company juga akan terlihat Laporan Keuangan para Anak
Usahanya
4.
Joint Venture
Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang
menyetorkan modal secara bercama untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam
jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada
Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian Joint Venture :
a.
Joint Venture perusahaan Sejenis
b.
Joint Venture Proyek Khusus tertentu
c.
Joint Venture saling melengkapi
Pengkonsentrasian
Perusahaan
1.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk
menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan
yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan
anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan
dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama
untuk mengurangi persaingan. Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a.
Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan
perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu,
disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank
bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
b.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan
baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan
perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan
baru.
c.
Concern penarikan dana untuk anak perusahaan dapat
dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat
dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
4.
Joint Ventur Merupakan perusahaan baru yang didirikan
atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan
utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
5.
Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan
dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya
dan bukan mencari laba. Contoh, APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia,
ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
6.
Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan
atau Penyatuan Usaha
1.
Consolidation / Konsolidasi adalah penggabungan
beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan
baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi
Strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka
menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar
dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contoh, PT. A
yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
Referensinya :
Komentar
Posting Komentar