Manajemen Sumber Daya Manusia
Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak
dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun
dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi
dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Manusia sebagai sumber daya
fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia
dapat bekerja dalam berbagai bidang antara lain :
a.
Bidang perindustrian.
b.
Transportasi.
c.
Perkebunan.
d.
Perikanan.
e.
Perhutanan dan
f.
Peternakan.
2.
Manusia sebagai sumber daya
mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya
alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi
kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya
alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam
berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia
menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu,
manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah
sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia. Dalam melakukan
perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagai aspek, yaitu :
a.
Macam-macam kegiatan yang akan dilakukan pada masa
mendatang.
b.
Jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
c.
Rencana, mutasi, promosi dan pension karyawan.
Setelah memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja
perlu dipikirkan cara pengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama
dalam pengadaan tenaga kerja. Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar
tenaga kerja, dan alternatif kedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu.
Perkembangan Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia disingkat MSDM adalah
suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya
(tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta
dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama
perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu
konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia,
bukan
mesin dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan
beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
Tujuan Manajemen
Sumber Daya Manusia
Manajemen Sumber Daya Manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya manusia
dalam organisasi. Tujuannya adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja
yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, studi tentang manajemen personalia
akan menunjukkan bagaimana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan,
menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan
tipe (kualitas). Manajemen sumber daya manusia
adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan,
pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang
aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah
ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen
sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource
department. Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu
prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau
perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan
jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.
Tujuan-tujuan MSDM terdiri dari empat tujuan, yaitu :
1.
Tujuan Organisasional
Ditujukan untuk dapat mengenali keberadaan manajemen
sumber daya manusia (MSDM) dalam memberikan kontribusi pada pencapaian
efektivitas organisasi. Walaupun secara formal suatu departemen sumber daya
manusia diciptakan untuk dapat membantu para manajer, namun demikian para
manajer tetap bertanggung jawab terhadap kinerja karyawan. Departemen sumber
daya manusia membantu para manajer dalam menangani hal-hal yang berhubungan
dengan sumber daya manusia.
2.
Tujuan Fungsional
Ditujukan untuk mempertahankan kontribusi departemen
pada tingkat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sumber daya manusia
menjadi tidak berharga jika manajemen sumber daya manusia memiliki kriteria
yang lebih rendah dari tingkat kebutuhan organisasi.
3.
Tujuan Sosial
Ditujukan untuk secara etis dan sosial merespon
terhadap kebutuhan-kebutuhan dan tantangan-tantangan masyarakat melalui
tindakan meminimasi dampak negatif terhadap organisasi. Kegagalan organisasi
dalam menggunakan sumber dayanya bagi keuntungan masyarakat dapat menyebabkan
hambatan-hambatan.
4.
Tujuan Personal
Ditujukan untuk membantu karyawan dalam pencapaian
tujuannya, minimal tujuan-tujuan yang dapat mempertinggi kontribusi individual
terhadap organisasi. Tujuan personal karyawan harus dipertimbangkan jika parakaryawan
harus dipertahankan, dipensiunkan, atau dimotivasi. Jika tujuan personal tidak
dipertimbangkan, kinerja dan kepuasan karyawan dapat menurun dan karyawan dapat
meninggalkan organisasi.
Pemanfaata Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
a.
Sumber Tenaga Kerja
1.
Dari dalam Perusahaan
2.
Teman-teman Para Karyawan
3.
Lembaga Penetapan Tenaga Kerja
4.
Lembaga Pendidikan
5.
Mayarakat Umum
b.
Seleksi Tenaga Kerja untuk memperoleh personalia sesuai dengan kualitifikasi yang telah
ditetapkan, perlu adanya seleksi terlebih dahulu untuk memilih diantara semakin
banyak calon personalia yang benar-benar memenuhi syarat :
1.
Penentuan jenis (kualitas) tenaga kerja
Persayaratan yang
harus dipenuhi antara lain: batas minimum-maksimum usia, pendidikan minimal
yang dimiliki, pengalaman kerja yang telah diperoleh, bidang keahlian yang
dimiliki, keterampilan lain yang dimiliki, pengetahuan-pengetahuan lainnya, dan
sebagainya.
2.
Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
Analisa beban kerja : peramalan penjualan, penyusunan
jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk
membuat satu unut barang.
Analisa tenaga kerja : untuk menghitung jumlah tenaga
kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu priode tertentu.
a.
Proses Seleksi
Tahap-tahapnya sebagai berikut :
1.
Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran
yang masuk.
2.
Wawancara pendahuluan uantuk mengetahui secara sekilas
tentang penampilan, motif berkerja, dan latar belakang kehidupan pelamar.
3.
Psycho-test, meliputi 5 hal yaitu:
a.
Aptitude test :
menguji sikap seseorang
b.
Achievement test :
menguji bakat seseorang
c.
Interest test :
menguji minat seseorang
d.
Personalitiy test :
menguji keperbadian seseorang
e.
IQ test : menguji kecakapan seseorang
4.
Wawancara lajutan, untuk menggali bebagai informasi
yang dianggap penting tentang pelamar.
5.
Pengujian referensi, untuk menguji tentang bebbagai
hal tentang pelamar dari seseorang yang dianggap mengetahui.Pengujian
kesehatan, mengetahui apakah kondisi phisiknya cukup memenuhi syarat.
6.
Masa Orentasi, merupakan tahap pengujian yang
terakhir.
3.
Pengembangan Karyawan
Untuk lebih meningkatkan keterampilan kerja dengan harapan
agar tingkat produktivitas bertambah, mengurangi tingkat kecelakaan, mengurangi
besarnya scrap (kerusakan hasil), meningkatkan gairah kerja. Terdapat 2 metode
pengembangan karyawan yakni :
dilakasanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri, dilaksanakan di luar
perusahaan dan oleh lembaga lain.
a.
Kompensasi adalah imbalan jasa
yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada
para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberiakan untuk mencapai
tujuan perusahaan beruapa upah dan gaji. Tiga macam teori upah ekonomi yaitu :
1.
Teori pasar, upah ditentukan oleh hasil proses
perundingan antara karyawan sebagai penjual tenaga dengan manajemen sebagai
pembelinya.
2.
Teori standard hidup, upah harus memberikan jaminan
kepada buruh untuk menikmati hidup yang layak.
3.
Teori kemampuan untuk membayar, tingkat pembayaran
harus didasarkan pada kemampuan perusahaan untuk membayar.
b.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah yaitu :
pasar tenaga kerja, tingkat upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan,
tingkat keahlian yang diperlukan, situasi laba perusahaan, peraturan
pemerintah.
4.
Metode Pengupahan
1.
Upah langsung, yaitu upah yang paling sederhan, yang
dibayarkan atas dasar satuan waktu tertent, harian, mingguan, bulanan dan
bahkan tahunan.
2.
Gaji (wage), lama waktu mengerjakan suatu pekerjaan,
atau dihitung menurut tungkat upah perjam, tamapa memperhatikan kualitas dan
kuantintas produk yang dihasilkan.
3.
Upah satuan (priece work), upah yang dibayarkan kepada
para karyawan menurut jumlah produk yang dihasilkan.
4.
Komisi, uang yang dibayarkan untuk setiap unit barang
yang terjual dan bahkan unit yang dapat diproduksi.
5.
Premi shift kerja (shift premium), upah diberikan
kepada karyawan kerena bekerja diluar jam kerja nolmal.
6.
Tujuan tambahan, untuk menarik karyawan berkerja di
perusahaan dalam waktu yang lama.
5.
Upah Insentif adalah untuk
mendorong karyawan agar berkerja denga lebih produktif. Karakteristik pokok
dari upah insetif yang baik adalah harus mnujukan penghargaan kepada karyawan
atas produktivitas mereka, harus dapat dipakai untuk menjumpai tujuan produktif
perkaryawan secara layak, tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling
sedikit diseimbangkan denga biaya produksi rendah. Macam-macam Bentuk Upah
Insentif :
1.
Full Participation Plan merupakan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas
mereka, dapat menghasilkan produksi tambahan.
2.
Group Insentif Plan Insentif ini diberiakn kepada
sekelompok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menujukan hasil yang
menguntungkan seperti : peningkatan produktivitas, penurunan biaya tenga kerja
per unit, perbaikan kualitas produk, penguruangan tingkat kerusakan produk yang
dihasilakan.
Hubungan Perburuhan
a.
Hubungan Perburuan Pancasila
Peburuhan ini terjadi karena buruh di satu pihak
manajemen pihak lain saling membutuhkan.karyawan adalah manusia, yang
hakasasinya harus dilindungi hal tersebut berhungan dengan hubungan perburuhan
pancasila. Hubungan perburuan pancasila menghendaki pula agar setiap persoalan
yang terjadi antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat
sebagai tersirat dalam jiwa pancasila itu sendiri. Bila terjadi
ketidaksekepakatan antar peburu dan manajemen buru mempunyai senjata yang dapat
digunakan untuk menekan pembicaraan antar mereka yaitu :
1.
Boikot (untuk
menolak membeli barang-barang hasil produksi)
2.
Pemogokan (berhenti
berkerja sehingga menurunkan kondisi perekonomian perusahaan)
3.
Penghasutan (untuk
mendukung pemogokan yang dilakukan)
4.
Memperlambat kerja
(dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka
atau mengurangi jumlah produk yang dihasilkan)
b.
Pejanjian Kerja Bersama (PKB)
Pada umumnya buruh dalam posisi lemah, untuk mengatasinya manajemen harus dihadapi oleh
para pburuh secara bersama-sama dengan mengadakan perjanjian kerja bersama (Collective Labor Agreement).
Hak-hak Buruh :
1.
Besarnya gaji/upah minimal.
2.
Tujangan-tujangan yang harus diterima.
3.
Hak untuk mendapatkan santuna kecelakaan di temapt
kerja.
4.
Hak untuk mendapat promosi dengan sistem penilaian
yang adil.
5.
Hak untuk meningkatkan
keterampilan dan pengetahuan melelui program training yang diberiakan oleh
perusahaan.
6.
Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar
kemauan sendiri.
7.
Besar pesangon.
Mengapa Para
Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Sesuai pasal 5 UU
No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang
karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa
pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari
perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat
pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
a.
Nama dan lambang
b.
Dasar negara, asas, dan tujuan
c.
Tanggal pendirian
d.
Tempat kedudukan
e.
Keanggotaan dan kepengurusan
f.
Sumber dan pertanggungjawaban keuangan
g.
Ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
Perserikatan
Saat Ini
Tipe-tipe serikat
karyawan :
a.
Craft Unions
anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.
Industrial Unions
dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari
pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry
tertentu.
c.
Mixed Unions
mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu
local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh : PERSATUAN
PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar sebagai
Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam Negeri
dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008.
Hal ini tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat
Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008
tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat
(DPP). Dengan disyahkannya PPPFI
sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia,
maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan
peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai
dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu:
1.
Memberikan payung
hukum kepada seluruh Anggota
2.
Meningkatkan
Kesejahteraan Anggota
3.
Membantu Mewujudkan
Masyarakat yang Sehat
4.
Mengabdi kepada
Negara melalui peran Sosial
5.
Meningkatkan
kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
Hukum-Hukum yang Mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja dengan Manajer
a.
Closed Shop Agreement yaitu hanya berlaku bagi
pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
b.
Union shop agreement yaitu mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode
waktu tertentu.
c.
Open shop agreement
yaitu memberikan
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material
dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan
adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
a.
Undang-Undang.
b.
Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU
seperti PP,KEPPRES.
c.
Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum
tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar
undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya.
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
1.
Syarat materiil adanya kebiasaan atau
tingkah laku yang tetap atau di ulang.
2.
Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan
keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
3.
Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu
dilanggar.
4.
Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan
baik daerah maupun pusat.
5.
Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan
perusahaan.
Bagaimana
Serikat Pekerja Diorganisasikan dan Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan
dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi
Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu dalam pasal 39 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi
manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja
dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih banyak
lagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a.
Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
b.
Pasal 8 International Convenants on Economic, social
and Cultural.
c.
Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus
dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh
warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara
berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan
menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu,
dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas,
maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan
hak-hak itu.
Referensinya :
Komentar
Posting Komentar