Pengertian Perjanjian
Perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya
abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan
demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan
sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun
didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator
ialah sebagai berikut :
a. Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah
suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang
lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2)
KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu
pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu
manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu
perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak
kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian
konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah
perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian
riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
d. Perjanjian
bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu
perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan
khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit
dikualifikasikan.
Pengertian Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah
suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih
di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi(pers onal law).
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat
(Voorwaardelijk), Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian
dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan
pada suatu ketetapan waktu (Tijdsbepaling), Perbedaan antara perikatan
bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum
pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang
pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan
memilih (Alternatief), Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan
kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung
(Hoofdelijk atau Solidair), Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai
pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi
dan tidak dapat dibagi, Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya
prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak
yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan
hukuman (Strafbeding), Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila
pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan
sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah
ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Contoh Surat Perjanjian
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama :
Tempat tanggal lahir
:
Pekerjaan :
Alamat :
Yang selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu (1).
Nama :
Tempat tanggal lahir
:
Pekerjaan :
Alamat :
Yang selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai pihak keua (2).
Kedua belah pihak telah sepakat
mengadakan perjanjian ….., yang diatur dalam pasal-pasal seperti di bawah ini :
Pasal 1
(misalnya memuat
hal-hal yang diperjanjikan, hak dan kewajiban para pihak)
Pasal 2
(misalnya memuat
sanksi apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya)
Pasal 3
(misalnya memuat
tentang tata cara penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan)
Komentar
Posting Komentar